Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Oktober, Hari Batik Sedunia

Mungkin banyak yang bertanya-tanya apa latar belakang setiap tanggal 2 Oktober ditetapkan menjadi hari batik?


Pemilihan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional, mengingat pada tanggal itu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.

Pemerintah menetapkan hari ini sebagai Hari Batik Nasional. Sebagai salah satu warisan budaya dunia yang lahir dari Indonesia, batik harus dipertahankan salah satunya dengan cara memakai busana batik di Hari Batik Nasional.

Melalui surat edarannya Nomor SE-12/Seskab/IX/2013, tertanggal 27 September 2013, Seskab Dipo Alam meminta para menteri dan seluruh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajaran masing-masing agar memakai baju batik pada hari Rabu tanggal 2 Oktober itu. Seskab Dipo Alam juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh gubernur/bupati dan walikota di Tanah Air agar mewajibkan seluruh pegawai pemerintah daerah masing-masing memakai baju batik.

Peringatan Hari Batik Nasional Oktober 2013 ini telah memasuki tahun kelima. Penetapan Hari Batik Nasional sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsa Indonesia  dan citra positif di forum internasional, serta untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. Presiden SBY menyatakan penetapan Hari Batik sebagai wujud rasa syukur dan juga sebagai pendorong untuk terus mengembangkan batik nasional.

Posting Komentar untuk "2 Oktober, Hari Batik Sedunia"