Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kota Tangerang Selatan Melarang 12 Jenis Hiburan Beroperasi Pada Bulan Ramadhan

Kota Tangerang Selatan melarang dua belas jenis hiburan beroperasi selama bulan Ramadhan. Termasuk juga konser musik live (yang disiarkan langsung televisi).

Larangan beroperasinya tempat hiburan tersebut lebih kepada menjaga pelaksanaan bulan puasa, Ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH M Saidih. Sementara itu, untuk usaha kuliner dalam bulan puasa operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00, setiap harinya.Ujar Saidih Pula.

Larangan Beroperasinya Tempat Hiburan Di Kota Tangerang Selatan Selama Bulan Puasa

Dalam pertemuan tersebut 12 jenis hiburan yang dilarang diantaranya:
  • karaoke
  • panti pijat & spa
  • bola ketangkasan
  • biliard
  • live musik
  • bar.
  • Termasuk juga, pertunjukan musik atau konser di tempat terbuka

”Konser atau pertunjukan musik di ruangan terbuka dilarang. Baik itu disiarkan langsung oleh media elektronik atau tidak. Kegiatan seperti itu lebih banyak mudaratnya,” katanya, sembari menambahkan setelah pertemuan dengan instansi terkait, akan disebarkan edaran kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang dibuat.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, M Yanuar menambahkan, sanksi yang diberlakukan apabila surat edaran tidak diindahkan diantaranya pencabutan ijin operasional hingga pidana.

Yanuar mengatakan untuk memantau di lapangan, disertakan Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Tangsel. ”Pekan depan surat edaran dikirim kepada pelaku usaha di Kota Tangsel,” katanya.

Sumber : Satelit News

Posting Komentar untuk "Kota Tangerang Selatan Melarang 12 Jenis Hiburan Beroperasi Pada Bulan Ramadhan"