POS US Pada Sekolah Dasar / Madrasah, Sekolah Luar Biasa dan Penyelenggara Paket A / ULA
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat dengan Nomor : 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada Pada Sekolah Dasar / Madrasah, Sekolah Luar Biasa dan Penyelenggara Paket A / ULA Tertanggal 2 Januari 2015.
Yang sebenanya penjelasannya tidak jauh beda dengan POS UN 2015, namun disini ada sedikit tambahan, yaitu Penjelasan tentang Denah Tempat Duduk Peserta Ujian, yang tampak seperti pada gambar dibawah ini.
Jika ingin info lebih lanjutnya, silakan Klik Disini.
Posting Komentar untuk "POS US Pada Sekolah Dasar / Madrasah, Sekolah Luar Biasa dan Penyelenggara Paket A / ULA"