Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sertifikat Profesi Pengganti Akta IV

Lintas-Tangsel kali ini akan berbagi informasi terkait sertifikat profesi pengganti akta IV. Mungkin diantara rekan-rekan sudah banyak yang mengetahui akan hal itu, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang masih belum tahu. Silahkan rekan-rekan baca informasinya berikut:

Legalitas Sertifikat Pendidik Lulusan PPG

Akta IV merupakan surat ijin mengajar bagi sarjana lulusan FKIP, tetapi itu dulu sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak diterbitkannya UU tersebut keberadaan akta IV sudah tidak diberlakukan lagi. 

Dalam Permendikbud No. 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan disebutkan juga bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV, setelah lulus mereka hanya mendapatkan ijazah saja dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.).

Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Akta IV sudah tidak digunakan lagi oleh Kemendikbud untuk merekrut calon guru. Bagi mereka yang ingin menjadi guru dan mengikuti tes CPNS syaratnya wajib mempunyai Sertifikat Profesi sebagai pengganti akta IV.

Saat ini pemerintah sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP yang standar masa studi kelulusan S1 adalah 4 tahun. Untuk bisa mendapatkan Sertifikat Profesi, setelah lulus mereka harus kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester. Namun sampai saat ini skematersebut masih dalam proses dan belum dilaksanakan.

Tetapi sertifikat profesi saat ini sudah bisa diperoleh melalui program SM-3T. Dimana mereka yang mengikuti program SM-3T terlebih dahulu ditugaskan untuk mendidik (guru kontrak) selama 1 tahun di daerah 3T. Kemudian setelah mereka selesai masa pengabdiannya, mereka ditarik kembali oleh pihak LPTK untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan berasrama dengan beasiswa penuh. Setelah mereka lulus dari PPG Prajabatan yang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun mereka berhak mendapatkan Sertifikat Profesi dengan menyandang gelar tambahan Gr. untuk Guru Profesional di belakang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd).

Posting Komentar untuk "Sertifikat Profesi Pengganti Akta IV"