Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah

Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah | Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Dikeluarkannya Permendikbud ini didasarkan atas dasar, penggunaan seragam di beberapa daerah. Karena semua harus sekolah, jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah tersebut. Ujar Mohammad Nuh (Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI).

Menurut Permendikbud tersebut, jenis seragam dibagi menjadi tiga jenis. yaitu:
  1. Seragam nasional (Bendera merah putih diletakkan di dada kiri atas kantong saku)
  2. Seragam Sekolah
  3. Seragam Pramuka
Contoh Seragam Lama
Penetapan seragam sekolah tersebut memiliki 4 tujuan, seperti:
  1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.  
  2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
  3. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
  4. Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah. 

Adapun aturan pemakaian seragam sekolah tersebut pun ternyata telah ditetapkan dalam permendikbud tersebut.
  • Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
  • Sedangkan selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 

”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.

Demikianlah postingan kali ini mengenai "Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah". Semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2679

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah"